Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur memberi batas waktu tujuh hari bagi keluarga pelaku bom Surabaya untuk mengambil jenazah. Polisi telah tiga kali mengumumkan agar keluarga mengambil jenazah pelaku bom Surabaya dan Sidoarjo, pada Rabu (16/5).
Namun, belum ada satu pun keluarga yang datang ke posko DVI di RS Bhayangkara. Bila lewat batas waktu yang ditentukan, Polda Jawa Timur akan memakamkan jenazah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung mengatakan, pemakaman akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan tokoh agama.
Advertisement
"Ada hal yang harus kita putuskan tidak hanya polisi tapi juga pemda apakah yang bersangkutan dimakamkan secara agama atau, diputuskan pemda, Kemenag, kita ikuti itu semua kepolisian dengan batas waktu tujuh hari dari pengumuman akhir," kata Barung di Mapolda Jatim, Rabu (16/5/2018).
Ia menyebutkan, polisi masih membutuhkan data primer dan sekunder untuk mencocokkan dengan jenazah pelaku bom Surabaya. Namun, tak ada satu pun dari pihak keluarga pelaku yang mau mengakui.
"Kalau sudah ada jelas sudah ada. Sekarang ada yang mengakui atau tidak? Belum ada mengakui sampai sekarang tetap tadi disampaikan sampai pukul 15.30 belum ada," kata dia.
Â
Tak Diakui Keluarga
Polisi, menurut barung, sudah proaktif mendatangi keluarga. Namun, tidak satu pun dari mereka yang mau mengakuinya.
Ia mencontohkan keluarga AIS, bocah yang dilibatkan dalam penyerangan Mapolrestabes Surabaya. Paman dan kakeknya mendatangi RS Bhayangkara, tetapi tidak mau melihat jenazah orangtua AIS. Mereka datang hanya untuk menemui AIS yang kini dirawat.
"(Paman) dia mengakui AIS, sepertinya kakeknya mengakui AIS, yang lainnya tidak," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement