Polri Bakal Evaluasi Penyertaan Alquran sebagai Barang Bukti Kejahatan

Ini menyusul adanya petisi bertajuk 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di laman Change.org.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Mei 2018, 15:29 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 15:29 WIB
Mabes Polri Terkait Penangkapan Terduga Teroris di Cianjur
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjawab pertanyaan saat memberi keterangan penangkapan empat terduga teroris di Cianjur, di Mabes Polri, Minggu (13/5). Empat pelaku didentifikasi sebagai BBN, DCN, AR, dan HS. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri gencar melakukan penangkapan terhadap kelompok teroris menyusul rentetan aksi terorisme di Indonesia belakangan ini. Polisi juga selalu menyita barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Tak jarang, polisi menyita barang bukti dari teroris seperti senjata tajam, senjata api, bahan peledak, atribut ISIS, buku jihad, hingga kitab suci. Namun penyertaan kitab suci Alquran sebagai barang bukti kejahatan diprotes.

Sebuah akun bernama Umat Islam membuat petisi bertajuk 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di laman Change.org. Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan," bunyi penggalan petisi yang dibuat pada Kamis 17 Mei 2018 itu.

Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 2.147 orang dan terus bertambah setiap detiknya.

Mabes Polri pun merespons petisi daring tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya segera melakukan evaluasi internal terkait aspirasi masyarakat tersebut.

"Nanti kita evaluasi. Terima kasih masukannya," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya