Rentetan Teror di Bawah Pengaruh Aman Abdurrahman

Jaksa Penuntut Umum merangkum serangkaian teror di Indonesia yang di dalangi Aman Abdurrahman alias Oman Rochman.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mei 2018, 02:28 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2018, 02:28 WIB
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa sejumlah kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman digiring petugas usai mengikuti pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Tim jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum merangkum serangkaian teror di Indonesia yang di dalangi Aman Abdurrahman alias Oman Rochman.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Anita Dewayani, menjelaskan ceramah tauhid Aman Abdurrahman dari kitab Seri Materi Tauhid karangannya telah memberikan pengaruh kepada banyak orang untuk melakukan aksi teror.

Misalnya, Aksi bom bunuh diri di Starbucks Cafe, Jalan M.H Thamrin dan Pos Polisi Lalulintas. Akibat aksi itu, sejumlah orang mengalami luka-luka. Tak sedikit juga yang meninggal dunia. Pelakunya Muhammad Ali bersama Sunakim, Dian, dan Azzam melakukan serangan pada  14 Januari 2016 lalu sekitar pukul 10.20 WIB.

"Aman Abdurrahman memprovokasi dengan berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa, 'Ada perintah dari umaroh atau pimpinan khilafah dari Suriah', dan pesan tersebut dipertegas oleh Rois, 'Untuk melaksanakan amaliyah jihad seperti yang terjadi di Paris, Perancis',"

Tidak hanya itu saja, pengikut Aman Abdurrahman yang bernama Joko Sugito alias Abu Adam alias Abu Sarah bin Dimunn juga melakukan pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene-Samarinda yang mengakibatkan sejumlah anak-anak mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia.

"Anita (2 tahun), Alvaro (4 tahun), Trinity (3 tahun), Mistinova (7 tahun), Olivia (8 tahun). Mereka mengalami luka bakar. Sementara seorang bernama Intan (2 tahun) meninggal dunia," ungkap dia.

Selanjutnya, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017. Pelakunya Ahmad Sukri dan Ikhwan Nur Salam. Beberapa anggota polisi menjadi korban. Ada yang luka berat bahkan meninggal.

Antara lain, Bripda Taufan Tsunadi, Bripda Ridho Setiawan dan Bripda Imam Gilang meninggal dunia. Sedangkan, Bripda Al Gum, Bripda Yogi Aryo, Bripda Muhammad Ryan Zulkhon, dan Bripda Ferry Nurcahyo mengalami luka berat.

"Peristiwa itu tujuh hari setelah mengikuti kajian tauhid dari Kiki Muhammad Ikbal. Dimana Kiki Muhammad Ikbal adalah orang yang diberikan oleh Aman Abdurrahman untuk meneruskan dakwah," terang dia.

Lalu, masih kata Anita, Syawaluddin Pakpahan, Yudi, Boboy, dan Ardi pada 25 Juni 2017 melakukan serangan terhadap Mapolda Sumatera Utara dengan cara membunuh anggota yang sedang tidur bertugas dan berusaha membakar Mapolda Sumut. Penyerangan di Mapolda Sumut itu mengakibatkan anggota polisi yang bernama Martua Sigalingging meninggal dunia.

Perbuatan tersebut dilakukan karena Syawaluddin Pakpahan menganggap negara Indonesia ini adalah negara kafir karena menganut sistem demokrasi yang tidak berhukum kepada hukum Allah sehingga negara dan aparatnya patut untuk diperangi dan halal darahnya.

"Pemahaman tersebut di dapat dari berbagai sumber di internet. Antara lain bersumber membaca seri materi Tauhid milik Aman Abdurrahman," papar dia.

Kemudian, penembakan anggota polisi Bima, Nusa Tenggara Barat, Pelakunya Muhammad Ikbal Tanjung. Akibatnya seorang anggota polisi mengalami luka-luka. Inisden itu terjadi 11 September 2017.

"Muhammad Ikbal Tanjung mendapatkan pemahaman tentang tauhid yang disampaikan Aman Abdurrahman. Bahwa pemahaman tersebut mengakibatkan Ikbal Tanjung membenci sistem yang ada di Indonesia beserta aparaturnya (TNI-Polri) yang dianggap sebagai thogut," ujar dia.

Membahayakan Kehidupan

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menyimak pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Jaksa meyakini Aman Abdurrahman merupakan dalang serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu terbukti melanggar Pasal 14 jo 7.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata Anita.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan beberapa hal yang memberatkan Aman Abdurrahman dalam persidangan.

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi," ujar jaksa.

Aman juga, dalam dakwaan tersebut, menggerakkan pengikutnya untuk berjihad dan melakukan teror melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata jaksa Anita.

Jaksa juga menyinggung soal seorang anak yang menjadi korban teror bom di Gereja Samarinda. Anak korban teror itu mengalami luka 90 persen.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," kata jaksa.

Aman juga menyebarkan pemahamannya tentang syirik demokrasi dan dimuat dalam blog www.millaibrahim wordpress. Tulisan tersebut dapat diakses secara bebas, sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

"Sedangkan hal yang meringankan, menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," tukas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya