Anies: Ormas Minta THR, yang Penting Tak Ada Pemaksaan

Apabila dalam pemintaan THR ada pelanggaran hukum, Anies mengimbau agar para pengusaha melaporkan ke pihak berwajib.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Mei 2018, 09:46 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 09:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta oknum Ormas agar tidak meminta-minta THR kepada pengusaha di Jakarta. Pernyataan Anies itu terkait surat permintaan THR dari ormas kepada pengusaha di Kelapa Gading.

"Ya kalau saya, enggak usah minta minta," kata Anies di SMK 1 Jakarta, Senin (28/5/2018).

Apabila dalam pemintaan THR ada pelanggaran hukum, Anies mengimbau agar para pengusaha melaporkan ke pihak berwajib. Namun, bila tidak ada yang melanggar maka tidak perlu ada laporan.

"Kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan. Kalau tidak melanggar hukum, ya apa yang salah. Kalau melanggar hukum laporkan," imbuhnya

Mantan Mendikbud itu menyebut, poinnya adalah bila ada Ormas yang melakukan pemaksaan saat meminta-minta THR, maka pengusaha seharisnya melaporkan ke polisi.

"Yang penting tidak boleh ada pemaksaan. Kalau merasa dipaksa, laporkan saja," ucapnya. 

Diketahui, media sosial belakangan viral dengan surat dengan kop ormas yang berisi permintaan THR menjelang idulfitri 1439 H. Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pengusaha.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya