Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan di Jakarta melaporkan setiap indikasi pemerasan oleh organisasi masyarakat. Jelang hari raya Idul Fitri, kerap muncul pemerasan dengan dalih 'tunjangan hari raya' (THR).
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum. Laporkan," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Langkah hukum tak hanya bagi ormas nakal, tapi juga berlaku bagi semua pihak yang memanfaatkan momentum perayaan Idul Fitri.
Advertisement
"Jadi menurut saya dibuat simpel. Jadi kita tidak terlalu khawatir. Apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum, laporkan saja pada penegak hukum, karena itu melanggar hukum," ujarnya.
Di media sosial beredar surat diduga permohonan permintaan THRÂ oleh sebuah ormas. Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha atau perusahaan menjelang hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Di medsos, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama. Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Satu surat lain ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Saksikan video pilihan di bawah ini