KPK Kembali Seleksi Dirdik Pengganti Aris Budiman, Ada Nama dari Kepolisian

KPK sebelumnya telah menyeleksi untuk mencari pengganti Aris. Namun, saat itu, tidak ada satu calon pun yang memenuhi kriteria sebagai Dirdik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Mei 2018, 04:31 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2018, 04:31 WIB
Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan seleksi pengganti Brigjen Pol Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) lembaga antirasuah itu. Polri pun telah menyerahkan daftar nama yang akan mengikuti seleksi tersebut.

"Seleksi direktur penyidikan sedang berjalan saat ini di internal. Saya sudah cek ada nama yang disampaikan pihak kepolisian. Dan nanti seleksi tentu akan dilakukan secara bertahap," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Menurut dia, seleksi akan melibatkan pihak internal dan eksternal. Febri mengatakan pihaknya mencari calon yang memiliki integritas dan kapasitas sebagai pemimpin di Direktorat Penyidikan.

KPK sebelumnya telah menyeleksi untuk mencari pengganti Aris. Namun, saat itu, tidak ada satu calon pun yang memenuhi kriteria sebagai Dirdik.

"Kita tahu proses seleksi sudah dilakukan tapi belum sempat menghasilkan Dirdik yang dibutuhkan KPK sehingga nanti diharapkan kita dapatkan calon-calon yang bisa diwawancarai pimpinan," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Seleksi Sekjen KPK

Selain Dirdik, lembaga Pimpinan Agus Rahardjo itu membuka seleksi untuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen). Panitia Seleksi (Pansel) pun sudah terbentuk dan berasal dari internal dan eksternal KPK.

Selain melakukan seleksi, kata Febri, Pansel akan melakukan pemetaan terhadap Sekjen KPK.

"Nanti calon terpilih akan ada dua sampai tiga orang disampaikan pada Presiden untuk kemudian Presiden memilih dan mengangkat Sekjen KPK berikutnya. Dalam UU, Sekjen KPK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," jelas dia.

Sebelumnya, KPK memberhentikan Sekretaris Jenderalnya Bimo Gunung Abdul Kadir berdasarkan Surat Keputusan Presiden tertanggal 20 Maret 2018. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia mengatakan pemberhentian Bimo lantaran alasan kinerja.

Dengan dicopotnya Bimo, posisi Sekjen KPK diisi oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Pahala sendiri membenarkan dirinya menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekjen KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya