Fokus, Jakarta - Sejumlah penumpang maskapai Lion Air JT 687 tujuan Jakarta dari Pontianak, berhamburan keluar melalui pintu darurat. Bahkan di antaranya nekat meloncat hingga delapan orang terluka.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (30/5/2018), insiden Senin petang ini terjadi lantaran seorang penumpang bernama FN, mengucapkan candaan tentang bom terhadap pramugari terkait barang bawaannya.
Hingga akhirnya FN dibawa dan diperiksa petugas dan terancam hukuman pidana.
Advertisement
Insiden yang terjadi di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat ini menambah daftar panjang terjadinya kasus candaan bom di pesawat. Pada Mei 2018, tercatat sekitar 10 kasus candaan bom terjadi di berbagai maskapai dengan beragam tujuan.
"Jadi apa pun itu, masukan, perkataan, motifnya seperti apa? Harus kita tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada. Dampaknya memang luar biasa, di mana Airlines dan penumpang mengalami kerugian baik waktu, kenyamanan, dan biaya yang ada di Airlines," ujar Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, Nur Isnin Istiartono.
"Kita imbau mudah-mudahan, perkataan semacam itu tidak ada lagi di dunia penerbangan, terutama di bandara," kata dia.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana 1 tahun penjara.