Liputan6.com, Jakarta Jaksa menuntut pengacara Fredrich Yunadi dihukum 12 tahun penjara. Menurut jaksa, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut jaksa, Fredrich merekayasa sakit Setya Novanto agar dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
VIDEO: Dituntut 12 Tahun, Fredrich Rekayasa Sakit Setnov?
Menurut jaksa, Fredrich merekayasa sakit Setya Novanto agar dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Diperbarui 28 Jun 2018, 16:44 WIBDiterbitkan 28 Jun 2018, 16:44 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RUU Media Sosial Nepal Dinilai Ancaman Kebebasan Berpendapat
Shopee Gelar Promo Ramadan 2025, Hadirkan Penawaran Menarik untuk Brand Lokal dan UMKM
Menilik Sejarah "Patung Kuda" Jakarta, Lokasi Demo Indonesia Gelap
Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadan dan Tata Caranya
Mixue mau IPO di Hong Kong, Lepas 17,1 Juta Saham
Maruarar Sirait Siap Bahas Peta Jalan 3 Juta Rumah Bareng DPR
Google Izinkan Semua Pengguna Gemini Gratis Unggah File untuk Analisis
6 Rekomendasi Restoran Masakan Timur Tengah Enak di Kota Bandung
Kakak Perempuan Sunggyu Infinite Meninggal Dunia karena Sakit
Harga Tiket Kereta Api Surabaya Jakarta 2025, Tips Pesan Tiket Murah dan Mudah
Meghan Markle Bagikan Pesan Tersembunyi di Tengah Kritik Perubahan Nama Merek Bisnisnya
Arti Mimpi Memakai Baju Baru: Simbol Perubahan dan Harapan