Eks Pengacara Setya Novanto: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Maqdir mengatakan, masyarakat Indonesia cenderung memberi kesan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2018, 11:55 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2018, 11:55 WIB
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan kuasa hukum terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai tindak pidana korupsi bukanlah kejahatan luar biasa. Menurutnya kejahatan ini menjadi besar karena pelakunya mayoritas berasal dari kalangang pejabat.

"Sebenarnya korupsi kejahatan biasa, enggak ada yang berlebihan dari itu," kata Maqdir di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).

Maqdir mengatakan, masyarakat Indonesia cenderung memberi kesan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Internasional penyalahgunaan wewenang dalam korupsi tidak masuk sebagai kejahatan yang luar biasa.

"Kita harus melihat bahwa yang aneh korupsi kita mau kesankan sebagai kejahatan luar biasa, kalau kita lihat di Undang-Undang Internasional, khususnya kejahatan luar biasa itu tidak masuk," ungkapnya.

Dia menilai korupsi hanya sebagai kejahatan jabatan saja. Dalam kejahatan itu, kata dia, terdapat suap menyuap dan penyalahgunaan wewenang.

"Tapi sebenarnya korupsi ini kejahatan jabatan," ujarnya.

"Sepanjang kalau saya sekali lagi bahwa apa pun yang kita mau sebut korupsi ini harus ada suap menyuap," ucapnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya