Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
Sumber pemberian THR, gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) pemda dapat bersumber dari tiga hal.
Baca Juga
"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur. Bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin di Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Advertisement
Syarifuddin menjelaskan, penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas, sehingga anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah tersebut.
"Kegiatan yang kurang prioritas itu bisa ditunda dulu, dananya bisa diambil untuk THR dan gaji ke-13. Daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan," tambah dia seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, uang kas daerah bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan juga dana dari pelampauan anggaran.
"Contohnya, ada satu pos anggaran Rp 1 miliar, setelah dilelang katakanlah ada pihak ketiga menawar Rp 900 juta, berarti kan ada sisa uang Rp 100 juta itu namanya kas yang tersedia," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Beda dari Tahun Sebelumnya
Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 itu dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018, untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat sebulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja; sehingga penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.
Untuk bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, THR dan gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara untuk PNS pemda selain ketiga hak tersebut juga ditambahkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement