DKN Gunakan Pendekatan Kultural Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa lalu

DKN akan mengedepankan di luar peradilan untuk menyelesaikan masalah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Jun 2018, 18:25 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 18:25 WIB
Jimmly Asshiddiqie (Liputan6.com/Putu Merta)
Jimmly Asshiddiqie (Liputan6.com/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera merampungkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Nantinya, lembaga ini juga akan bertugas menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

"Sebenarnya ada kaitan dengan masalah pelanggaran-pelanggaran masa lalu. Tapi melebar jadi yang masa kini dan masa depan juga," ucap Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

DKN akan mengedepankan di luar peradilan untuk menyelesaikan masalah. Lembaga ini akan menmpuh mekanisme seperti mediasi, pendekatan budaya, tradisi dan kehidupan berbangsa.

"Jadi jangan semuanya diselesaikan dengan pendekatan hukum, apalagi hukum pidana kaku, keras, lalu menang kalah. Walaupun si A menang atau B kalah, belum tentu memuaskan, dendam. Maka jangan semua masalah diselesaikan dengan hukum," ungkap Jimly.

Dia menuturkan, mengedepankan pendekatan kultural bisa mencegah konflik berkelanjutan. "Supaya mencegah dan mengatasi, menyelesaikan konflik yang ada," tukasnya.

Jimmly menjelaskan, pendekatan kultural tak lantas mengesampingkan hukum.

"Ini melengkapi supaya ada solusi jangan terkatung-katung. Tapi yang jauh lebih penting, sekarang dan masa depan. Jadi kita harus cegah," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya