Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menyatakan pihaknya menghentikan penyidikan kasus chat seks yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Ada beberapa alasan kepolisian menghentikan kasus tersebut yang sempat bergulir dan membuat geger masyarakat.
Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, alasan penghentian kasus tersebut adalah karena adanya permintaan penghentian dari pihak pengacara Rizieq Shihab.
Penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan gelar perkara. Di dalam langkah tersebut, penyidik, kata Iqbal, belum menemukan peng-upload chat seks Rizieq dan Firza.
Advertisement
"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," beber Iqbal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (17/6/2018).
Meski demikian, penyidik dapat membuka kembali kasus tersebut apabila ada temuan bukti baru.
"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat seks. Dalam kasus ini, pimpinan FPI ini menjadi tersangka bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.
"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Iqbal.
Saksikan video pilihan di bawah ini: