Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat seks. Dalam kasus ini, pimpinan FPI ini menjadi tersangka bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.
"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Iqbal, dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (17/6/2018).
Iqbal mengatakan, SP3 terhadap kasus chat seks yang melibatkan Rizieq Shihab dikeluarkan karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara.
Advertisement
Dia menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, maka kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein tersebut dihentikan, karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya .
"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Reaksi Rizieq Shihab
Sebelumnya, pentolan Front pembela Islam Rizieq Shihab mengklaim kepolisian menerbitkan Sp3 kasus chat porno yang menjeratnya. Rizieq menyampaikan informasi itu melalui video yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube.
Ia sempat menjadi tersangka kasus chat bernada pornografi yang menjeratnya dan Firza Husein. Rizieq mengaku sudah memegang surat asli penghentian penyidikan (SP3) yang dikirim oleh pengacaranya yakni Sugito.
"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito. Beliau dapat surat SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq.
Ia menuturkan, kabar tersebut menambah kebahagiaannya dan kelurga di hari yang fitri. Dengan keluarnya SP3 kasus chat bernada pornografi, Rizieq menyampaikan apresiasi dan rasa syukur serta terima kasih kepada Tuhan, keluarga yang setia mendampingi dan para pengacaranya yang berjuang di jalur hukum.
Dia juga berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.
"Semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat dan kawan seperjuangan, aktivis 212 yang masih hadapi persoalan hukum. Ulama dan aktivis dimudahkan urusannya," ucap Rizieq.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro membenarkan telah menyerahkan surat SP3 tersebut ke kliennya yang tengah berada di Saudi Arabia. Ia mengatakan menerima surat tersebut dari penyidik Polri pada Rabu (13 Juni lalu) lalu.
"Jadi waktu itu setelah diterima (surat SP3) langsung dititipkan kepada rekan yang mau ke Mekkah," ungkap Sugito, Jumat 15 Juni 2018.
Advertisement