Hendak Mudik, Ibu Muda Melahirkan di Dalam Kereta Api

Proses persalinan pemudik tersebut berjalan lancar dan bayi lahir dengan selamat pada pukul 15.27 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2018, 04:07 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2018, 04:07 WIB
Ilustrasi bayi (iStock)
Ilustrasi bayi yang dilahirkan pemudik di dalam kereta api (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemudik melahirkan di atas kereta api dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya, Jawa Timur.

"Penumpang tersebut bernama Nuzulul Hikmah (23), warga Dusun Makalah, Desa Komis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang Suprapto di Semarang, Minggu malam 17 Juni 2018.

Dia menuturkan, sebelum melahirkan, Nuzulul Hikmah yang naik KA 7028 Kertajaya Lebaran relasi Pasar Senen-Surabaya Pasarturi dengan nomor tempat duduk 13-B kereta Ekonomi 4 itu merasakan kontraksi sehingga suaminya, Jamil (32), segera lapor ke kondektur saat berada di Stasiun Kaliwungu.

Menerima laporan itu, kondektur segera melihat kondisi Nuzulul Hikmah dan mengumumkan kepada penumpang lainnya guna menanyakan apakah ada yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

"Secara kebetulan di dalam kereta tersebut ada salah seorang penumpang yang berprofesi sebagai bidan sehingga yang bersangkutan segera membantu proses persalinan Bu Nuzulul Hikmah dengan dibantu kru KA Kertajaya Lebaran. Persalinan tersebut dilakukan dalam perjalanan di petak jalan antara Mangkang dan Jerakah," kata Suprapto seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan proses persalinan pemudik tersebut berjalan lancar dan bayi lahir dengan selamat pada pukul 15.27 WIB.

Sesampainya di Stasiun Semarangtawang, Nuzulul Hikmah beserta bayi perempuan yang baru dilahirkan dengan berat badan 2,5 kilogram tersebut segera dirujuk ke Rumah Sakit Panti Wilasa, Semarang, untuk menjalani perawatan.

"Setelah ibu dan bayinya menjalani observasi selama lebih kurang hampir tiga jam di Ruang Ibu dan Anak, si ibu kemudian masuk ke ruang rawat inap. Kemungkinan besar besok (Senin) sudah bisa keluar dan kembali melanjutkan perjalanan ke Surabaya," katanya.

 

Aturan Mengenai Ibu Hamil Naik Kereta

Ilustrasi Ibu Hamil Minum Kopi (iStockphoto)
Ilustrasi Ibu Hamil (iStockphoto)

Ia mengatakan PT KAI Daop 4 Semarang sudah menyiapkan tiket untuk keluarga Jamil yang akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

Terkait dengan pembiayaan, dia mengatakan secara aturan, biaya perawatan bagi penumpang tersebut tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Menurut dia, biaya perawatan bagi Nuzulul Hikmah beserta bayinya dibiayai oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro.

"Bayi tersebut selanjutnya diberi nama Faridatul Jamilah. Dia merupakan anak kedua dari pasangan Jamil dan Nuzulul Hikmah," katanya.

Lebih lanjut, Suprapto mengimbau seluruh penumpang khususnya ibu hamil yang menumpang KA jarak jauh agar mematuhi aturan mengenai ketentuan perjalanan bagi ibu hamil. Dalam hal ini, ibu hamil yang boleh naik KA jarak jauh jika usia kehamilannnya 14-28 minggu.

Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping dewasa saat naik KA jarak jauh.

"Dalam kejadian ini, yang bersangkutan sudah didampingi oleh suaminya," kata Suprapto.

Dalam hal ini, kata dia, ibu hamil yang boleh naik KA jarak jauh jika usia kehamilannnya 14-28 minggu.

Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping dewasa saat naik KA jarak jauh.

"Dalam kejadian ini, yang bersangkutan sudah didampingi oleh suaminya," kata Suprapto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya