Alasan Pembatasan Liputan Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman

Petugas yang bersiaga di sidang vonis teroris Aman Abdurrahman terbagi dalam empat ring.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jun 2018, 09:29 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 09:29 WIB
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa sejumlah kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman digiring petugas usai mengikuti pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Tim jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta -
Polisi memperketat penjagaan sidang vonis terdakwa teroris Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Termasuk juga adanya pembatasan kegiatan peliputan persidangan tersebut.
 
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, kepolisian berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan dan mengikuti arahan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait prosedur pemberitaan sidang Aman Abdurrahman.
 
"Arahan KPI sudah cukup jelas. Pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan, termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," tutur Indra di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
 
Menurut Indra, pewarta tidak diperkenankan membawa kamera dan sejumlah alat komunikasi lainnya selama mengikuti persidangan. Perangkat tersebut hanya boleh digunakan di luar ruangan sidang. 
 
"Sidang hanya satu dan tidak ada sidang lain, tempat harus steril. Walau sidang (Aman Abdurrahman) terbuka, tapi barang tidak boleh masuk semua," ucap dia.
 
 

Peta Pengamanan

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menyimak pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Jaksa meyakini Aman Abdurrahman merupakan dalang serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Berdasarkan peta pengamanan PN Jakarta Selatan yang dipasang di papan informasi, petugas bersiaga dalam empat ring. Ring satu adalah di dalam ruang sidang yang dijaga 38 personel gabungan.
 
Ring dua yakni area dalam gedung PN Jakarta Selatan yang dijaga sekitar 61 personel. Ring tiga berada di halaman luar pengadilan dengan 140 personel. Kemudian ring empat, tepat di Jalan Ampera, dijaga 114 personel gabungan.
 
"Kita awasi semua pergerakan aktivitas orang di sini. Sniper juga kita tempatkan untuk mengawasi gerak-gerik dari luar, sudut kanan dan kiri, kita stand by-kan," Indra menandaskan.
 
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya