Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Hari itu, sebagian masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pilkada Serentak 2018.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, tujuan pemerintah menetapkan sebagai libur nasional agar lebih banyak masyakarat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
"Tujuannya untuk tingkatkan partisipasi pemilih," ujar Bahtiar kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Advertisement
Namun, Kementerian Dalam Negeri, kata Bahtiar, akan menyerahkan kebijakan peraturan tersebut kepada Kementerian Sekretaris Negara.
"Kami serahkan pilihan kebijakannya dan kajian hukumnya Kemensesneg," kata dia.
Â
Peraturan Sebelumnya
Bahtiar mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni pada 2015 dan 2017.
Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional.
Begitu pula pada Pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement