Pilkada Serentak, Pemerintah Akan Tetapkan 27 Juni Libur Nasional

Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Jun 2018, 10:45 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 10:45 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Pada 27 Juni 2018 sebagian masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi. Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada Serentak 2018. Pemerintah akan menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

"Iya, tanggal 27 nanti libur nasional. Sedang disiapkan keppresnya oleh Setneg," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Bahtiar mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya