KPU Pastikan 69 TPS di 10 Provinsi Harus Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang di TPS karena terdapat masalah yang membuat hasil perhitungan suara dinyatakan tidak sah.

oleh Maria Flora diperbarui 01 Jul 2018, 08:18 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2018, 08:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - KPU memastikan pemungutan suara ulang dilakukan di 69 tempat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara ulang di TPS karena terdapat masalah yang membuat hasil perhitungan suara dinyatakan tidak sah.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (1/7/2018), ada 26 TPS dari 10 provinsi harus melakukan pemilihan ulang karena banyaknya suara yang tidak sah. Seperti pemilih ganda dan juga serta kekurangan surat suara.

Pencoblosan ulang digelar sekitar tiga hari setelah dilakukan Pilkada Serentak.

Sementara itu, pemungutan suara Pemilihan Bupati Tangerang dijaga ketat polisi, TNI, Satpol PP dan Panwaslu. Untuk menjaga agar pemilihan ulang berjalan kondusif 50 petugas gabungan diterjunkan ke TPS 08 ini.

Selain untuk menjaga kondusifitas, penjagaan dilakukan agar tidak lagi terjadi kesalahan seperti yang terjadi pada Ppilbub Tangerang, 27 Juni lalu. Kesalahan karena ada warga yang ceroboh melakukan pencoblosan delapan lembar surat suara.

KPU kembali menegaskan, pungutan suara ulang tak berpengaruh banyak terhadap hasil keseluruhan. Namun, tetap harus digelar karena sudah diatur dalam Undang-Undang soal Pemilihan Umum (Pemilu). (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya