Perluasan Ganjil Genap, Dishub DKI Kerahkan 185 Petugas di 41 Simpang

Ada dua gelombang waktu jaga petugas di jalur yang mengalami perluasan ganjil genap.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Jul 2018, 11:31 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 11:31 WIB
Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Petugas Dishub DKI membagikan selebaran untuk mensosialisasikan perluasan ganjil genap di kawasan Tomang, Jakarta, Senin (2/7). Sosialisasi dimulai hingga 31 Juli dan pemberlakuan secara penuh rencananya per Agustus mendatang. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini memulai uji coba perluasan pembatasan kendaraan ganjil genap di beberapa ruas jalan. Aturan ini diterapkan untuk menghadapi Asian Games yang dimulai pada 18 Agustus 2018.

Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, 185 petugas dikerahkan pada 41 simpang.

"Ada 41 simpang yang jadi perhatian Dishub dalam rangka uji coba perluasan ganjil genap yang dimaksud. Jumlah petugas Dishub yang ditempatkan di 41 simpang ada 185 petugas setiap shift,” ujar Sigit ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Petugas tersebut, kata dia, terbagi dalam dua waktu jaga. Waktu jaga pertama, kata Sigit, dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Kemudian waktu jaga kedua, yakni dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, Dishub juga memasang spanduk imbauan atau sosialisasi terkait perluasan ganjil genap.

"Terkait uji coba perluasan gage (ganjil genap) dalam rangka mendukung Asian Games 2018 besok (Agustus) Dishub sudah menempatkan 30 spanduk imbauan atau sosialisasi," tandas Sigit.

 


Perluasan Ganjil Genap

Menjelang Asian Games 2018, Dishub DKI Jakarta akan menerapkan perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri Jakarta.

Semula, hanya di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, kini diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah.

"Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan, Andri Yansyah.

Selain di Jalan Arteri, perluasan ganjil-genap juga diberlakukan di pintu tol, yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

Uji coba perluasan ganjil genap di Jalan Arteri akan dimulai pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018. "Adapun pemberlakuan perluasan Ganjil Genap mulai tanggal 1 Agustus 2018," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya