KPK Ajukan Banding Atas Vonis Rendah Fredrich Yunadi

Langkah banding ditempuh KPK lantaran vonis 7 tahun penjara majelis hakim kepada Fredrich kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2018, 18:41 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 18:41 WIB
Mantan Pengacara Setya Novanto divonis 7 tahun Penjara
: Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap Fredrich Yunadi. Langkah banding ditempuh KPK lantaran vonis 7 tahun penjara majelis hakim kepada Fredrich kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Jaksa Takdir Suhan mengatakan, pengajuan banding sedianya telah dinyatakan pada persidangan vonis, Kamis 28 Juni lalu. Saat ini, memori banding dikatakannya masih dalam penyusunan.

"Memori banding masih dalam tahap penyusunan. Sedangkan alasan mengajukan banding, salah satunya karena pidana yang kurang dari 2/3 tuntutan tim jaksa penuntut umum," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).

Fredrich Yunadi dituntut jaksa penuntut umum pada KPK telah melakukan perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP saat Setya Novanto sebagai tersangka. Upaya perintangan Fredrich diantaranya memesan kamar rawat inap di rumah sakit Permata Hijau terlebih dahulu sebelum terjadinya kecelakaan yang melibatkan Novanto.

Fredrich juga bertindak tidak kooperatif saat tim satuan tugas KPK mendatangi rumah sakit tempat Novanto dirawat, dengan mengusir seluruh tim, terkecuali kelompok yang dianggap sebagai kelompok pendukung Novanto. Fredrich Yunadi juga menolak dan menyarankan agar istri Setya Novanto agar tidak menandatangani berita acara penahanan terhadap Novanto.

 

Vonis 7 Tahun

Sementara itu, vonis 7 tahun penjara majelis hakim kepada Fredrich atas tindakannya dengan sengaja lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Fredrich pun mengajukan langkah banding usai vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya