Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau, produsen susu kental manis (SKM) menggunakan kata yang sesuai dengan kandungan produk tersebut.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengatakan, ini guna mengubah persepsi masyarakat bahwa kandungan SKM bukanlah susu, melainkan gula.
"Yang menjadi perhatian kami bagaimana bahwa tidak terjadi mispersepsi bagaimana seseorang makan cokelat dia ingin makan cokelat, ketika dia ingin minum sirup dia memang minum sirup, tetapi ketika mengonsumsi susu kental manis dia berasumsi dia mengonsumsi susu, padahal tidak," kata Sitti saat jumpa pers di KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2018).
Advertisement
Selain menggunakan kata secara tegas, dia mengimbau produsen susu kental manis tidak menggunakan Bahasa Inggris misalkan "not recommended for" dalam kemasan produk.
"Mereka enggak ngerti not recommended itu artinya apa. Gunakan bahasa yang tegas 'dilarang'. Kemudian bagi mereka yang tidak bisa baca, cukup dengan gambar yang tegas seperti larangan iklan rokok, 'tidak dilarang merokok', tapi ada gambar rokok, coret," Sitti menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Iklan Hiperbola
Sitti khawatir, selama ini, tidak ada komplain kepada produsen SKM. Oleh karena itu, tidak pernah ada larangan produk tersebut untuk diperdagangkan.
Menurut dia, dalam kasus SKM itu, hanyalah masalah kesalahan mempersepsikan produk. Kesalahan persepsi ini timbul karena adanya iklan yang hiperbola.
"Kami tidak pernah salahkan SKM ini untuk diperjualbelikan diperdagangkan silakan, tetapi konteksnya bukan sebagai susu, tapi ini digunakan toping (penambah/pemanis) makanan atau apapun," ujar Sitti.
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement