Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PLN untuk menelusuri proses awal dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan dua tersangka yakni anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dengan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo (JBK).
EMS diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
EMS juga diduga memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK mencari dokumen terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut. Hal itu untuk menelusuri hubungan antara PLN dengan perusahaan terkait lainnya, temasuk yang sahamnya dimiliki oleh tersangka.
"Ini perlu kita dalami lebih jauh sebenarnya bagaimana proses awal sampai dengan kemarin ketika tanda tangan dilakukan. Sejauh mana suap yang kami duga diterima oleh EMS sekitar Rp 4,8 miliar tersebut itu memang secara signifikan bisa memuluskan proses yang terjadi," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Menurut Febri, konsen KPK saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti dugaan suap tersebut. Tentunya Kantor PLN digeledah lantaran terlibat kerjasama dengan proyek PLTU Riau-1.
"Kami perlu mencari bukti-bukti yang ada di sana. Kalau ke rumah atau apartemen tersangka dan kantor tersangka itu tentu perlu juga dilakukan, karena ada dokumen lain yang bisa didapatkan di sana," jelas dia.
Sementara itu, KPK sebelumnya sudah melakukan pengeledahan di lima lokasi berbeda yaitu rumah Dirut PLN Sofyan Basir, rumah tersangka EMS, rumah tersangka JBK, kantor tersangka JBK, dan apartemen JBK.
"Ada cukup banyak yang didapatkan KPK kemarin. Kami akan analisis dan sebagai bahan untuk klarifikasi lebih lanjut pada saksi yang diperiksa," Febri menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: