KPK Ingatkan Segel Sel Wawan-Fuad Amin di Lapas Sukamiskin Tak Dirusak

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi Fuad Amin dan Wawan tidak ada di sel ketika KPK melakukan OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jul 2018, 16:54 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2018, 16:54 WIB
Barang Bukti Tersangka Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Penyidik menunjukkan barang bukti total uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 saat OTT Kalapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). Kalapas Wahid Husein ditetapkan tersangka dalam dugaan suap jual fasilitas napi korupsi. (Liputan6.com/HO/Udin)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sejumlah lokasi yang telah disegel usai operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin tidak dirusak dan dimasuki oleh siapapun selain penyidik. Salah satu lokasi yang disegel adalah sel tahanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin.

"‎Terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2018).

Febri mengingatkan ada risiko hukum yang akan diterapkan KPK, apabila ada pihak yang merusak atau mencoba menghilangkan barang bukti.

"Kami ingatkan, ada risiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," sambung Febri.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi Fuad Amin dan Wawan tidak ada di sel ketika KPK melakukan OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Dirjen PAS Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, dua narapidana korupsi yang tidak di dalam Lapas Sukamiskin saat OTT, menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. Kalapas Sukamiskin Wahid Husein bersama stafnya Hendry Saputra disangka sebagai pihak penerima suap.

Sementara suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah (napi kasus korupsi) dan Andri Rahmat (napi kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi), disangka sebagai pihak pemberi suap.

Dalam kasus ini KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian uang total Rp 279.320.000 dan USD 1.410, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya