KPK Segel Sel Kosong di Lapas Sukamiskin

Berdasarkan informasi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin yang tak berada di dalam selnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jul 2018, 14:37 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2018, 14:37 WIB
Suasana penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen
Suasana penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan atau sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Penyegelan dilakukan lantaran penghuninya sedang tidak berada di dalam sel.

"Ada ruangan (sel) di Lapas yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).

Dia belum merinci sosok narapidana (napi) yang meninggalkan selnya itu. Namun berdasarkan informasi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin yang tak berada di dalam selnya.

Penggeledahan bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin terhadap enam orang. Berdasarkan informasi yang diterima dari penegak hukum di KPK, enam orang tersebut yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan istrinya Dian Anggraini.

Sedangkan yang dimaksud narapidana korupsi dan keluarga yakni Fahmi Darmawansyah dan istrinya Inneke Koesherawati serta orang kepercayaan Fahmi bernama Andri. Fahmi merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Inneke, istri Fahmi ya. Tapi kita belum tahu apa perannya," kata sumber di KPK kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi.

Satu lagi yang diamankan tim penindakan yakni Hendri Saputra selaku orang kepercayaan Kalapas Wahid Husen yang juga merupakan PNS di Lapas Sukamiskin.

Bersama keenam orang tersebut, tim penindakan KPK juga mengamankan uang, valas, dan kendaraan. Total uang suap tersebut masih dihitung oleh KPK. Diduga Fahmi menyuap Wahid untuk kepentingan kebebasan di dalam Lapas.

Keenam orang tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya