Buntut OTT Kalapas Sukamiskin, DPR Bakal Panggil Dirjen PAS

Menurut DPR, pengawasan ketat perlu diberlakukan tidak hanya di Lapas Sukamiskin.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2018, 07:14 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 07:14 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya bakal memanggil Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Hal itu guna mengevaluasi kinerja direktorat yang menangani lembaga pemasyarakatan itu, setelah ditemukannya fasilitas mewah napi koruptor di Lapas Sukamiskin.

"Komisi III segera panggil dan lakukan evaluasi," kata Sekretaris Jenderal PKB itu saat ditemui di Harlah ke-20 PKB, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2018).

Dia menambahkan Presiden Joko Widodo juga harus tegas kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Karding meminta presiden memerintahkan Kemenkumham untuk memperketat pengawasan terhadap Lembaga Permasyarakatan.

"Tentu presiden perlu perkuat perintahnya agar Menkumham lebih ketat dan lebih konkret," imbuhnya.

Menurutnya pengawasan ketat perlu diberlakukan tidak hanya di Lapas Sukamiskin, tapi di seluruh Lapas yang ada. Dia mengatakan tidak adanya pengawasan, akan terdampak bagi narapidana lain.

"Nanti kalau terus terjadi gini berefek pada diskriminasi sesama tahanan dan kemungkinan efek jera kecil," ucapnya.

KPK sebelumnya menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein terkait pemberian fasilitas mewah kepada napi koruptor. Bahkan, dia juga memberikan keleluasaan dengan izin keluar kepada napi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. Wahid bersama stafnya Hendry Saputra disangka sebagai pihak penerima suap.

Sementara suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah (napi kasus korupsi) dan Andri Rahmat (napi kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi), disangka sebagai pihak pemberi suap.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber : Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya