Liputan6.com, Jakarta - Sosialiasi perluasan jalur ganjil genap untuk kendaraan roda empat sudah berakhir. Otomatis sanksi tilangpun akan diberlakukan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, pemberlakuan sanksi tilang bagi pengemudi yang melanggar dimulai Rabu, hari ini.
Rujukan sanksi yaitu Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018. Dari aturan ini dijelaskan, pelanggar dikenakan pasal dalam pelanggaran lalu lintas.
Advertisement
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda karena pergubnya sudah diterbitkan, kemudian rambunya sudah dipasang dan setelah tahapannya sosialisasi di satu bulan maka besok sanksi berupa tilang yang melanggar akan ditetapkan oleh rekan-rekan kepolisian,” kata Sigit saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (1/8/2018).
Sigit menegaskan, pelanggar akan dikenai denda. Besaran denda setiap pelanggaran mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena memang di dalam Pergub tidak mengatur demikian.
"Itu domainnya kepolisian. Pergub tidak membahas berapa besaran denda. Tentu ada pasal yang dilanggar mungkin bisa berkoordinasi dengan kasubdit gakkum ditlantas Polda,” ungkap dia.
Sigit mengaku telah mengerahkan lebih dari 100 personel untuk mengawal peraturan tersebut. Ada dua hal yang dikerjakan Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Pertama terkait pengaturan lalulintas di ruas jalan yang diterapkan gajil genap. Kedua juga kita menempatkan petugas di ruas-ruas alternatif yang bisa digunakan pengedara mobil untuk tidak melalui jalur ganjil genap. Kami ingin mengantisipasi terjadinya lonjakan traffic di ruas-ruas jalur alternatif," papar dia.
Adapun durasi pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 pagi higga pukul 21.00 WIB. Disebutkannya ada empat titik perluasan lokasi ganjil-genap saat perhelatan Asian Games 2018: Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan DI Panjaitan - Jalan A. Yani-Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Lalu, Arteri Pondok Indah yang dimulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Terakhir, Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Denda Rp 500 Ribu
Tujuan perluasan ganjil genap untuk mendorong sukses penyelenggaraan Asian Games 2018. Sejauh ini, Sigit menilai efektif.
"Kami punya Q Perfomance Indicator. Jadi target waktu 34 menit dari wisma atlet menuju ke venue. Dalam praktiknya sudah bisa mencapai 30 menit bahkan ada beberapa lokasi yang sudah dibawah 30 menit. Ini menujukan bahwa pembatasan sistem ganjil genap cukup efektif," dia menerangkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan, teknis penindakan nanti sama seperti yang dilakukan di jalan Sudirman-Thamrin.
Dia melanjutkan, pihaknya menerjunkan sedikitnya 600 personil di semua tlkawasan ganjil-genap. "Kan sudah berjalan Sudirman-Thamrin. Seperti itu juga. Pokoknya kami tidak," ujar dia.
Sementara itu, bagi pengemudi yang terbukti melanggar akan dikenai denda Rp 500 ribu. "Kami kenakan pasal pelanggaran lalu lintas. Jadi denda segitu," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement