Polri: Proses Kasus Video Mesum Luna Maya dan Cut Tari Masih Berlanjut

Status Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno dipraperadilankan di pengadilan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Agu 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2018, 15:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus video mesum yang melibatkan musikus ternama Ariel serta dua artis, yaitu Luna Maya dan Cut Tari, kembali menjadi sorotan publik. Hal itu seiring permohonan praperadilan yang dilayangkan LP3HI terkait status tersangka Luna dan Tari yang menggantung selama delapan tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal membantah pihaknya menggantung status hukum Luna dan Tari. Ia menegaskan, penanganan kasus video mesum yang menyeret dua artis cantik itu masih berjalan.

"Proses hukum masih berlanjut, enggak ada istilah digantung," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Iqbal menuturkan, proses penyidikan perkara di Polri tidak bisa dipukul rata. Menurut dia, penanganan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. Tidak semua perkara bisa dituntaskan dalam waktu cepat.

Jenderal bintang satu itu kembali menegaskan, pihaknya belum menghentikan proses penyidikan kasus video mesum yang melibatkan Luna dan Tari.

"Kasus ini sama sekali belum ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Masih ada proses hukum," ucap Iqbal.

Selain itu, Polri tak mempermasalahkan upaya praperadilan yang dilakukan LP3HI terkait kasus hukum Luna dan Tari. Prinsipnya, kata Iqbal, Polri menghargai semua upaya hukum yang dilakukan masyarakat selama sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya," Iqbal memungkasi.

 

3 Figur Publik

Kasus video mesum yang melibatkan tiga orang publik figur ini sempat menghebohkan masyarakat pada 2010 lalu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru Ariel yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara.

Delapan tahun kemudian, LP3HI menggugat penanganan kasus hukum Luna dan Tari melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, praperadilan tersebut akan diputus pada Selasa, 7 Agustus 2018 besok.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya