Di Sidang BLBI, Ahli Sebut Misrepresentasi Harus Dibuktikan Putusan Pengadilan

Dalam sidang BLBI, terdakwa Syafruddin dan kuasa hukumnya mengajukan satu saksi meringankan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Agu 2018, 19:42 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2018, 19:42 WIB
Sidang Korupsi BLBI, Mantan Kepala BPPN Simak Keterangan Saksi Ahli
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) memberikan pernyataan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi SKL BLBI yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam sidang, terdakwa Syafruddin dan kuasa hukumnya mengajukan satu saksi meringankan, yakni mantan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo serta tiga ahli, yakni ahli hukum pidana Andi Hamzah, ahli hukum perdata Nindyo Pramono, dan ahli hukum pidana Eva Zoelva.

Nindyo Pramono dalam sidang menjelaskan, bahwa dalam satu perjanjian perdata, termasuk dalam hal ini Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) penyelesaian BLBI oleh BDNI terjadi misrepresentasi atau tidak harus melalui keputusan pengadilan.

"Karena dalam hukum perdata tidak ada dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan," kata Nindyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8/2018)

Dengan demikian, lanjut Nindyo menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, jika belum ada putusan pengadilan, maka belum ada misrepresentasi.

"Kalau belum ada putusan pengadilan, maka misrepresentasi belum terjadi," ujar dia.

Yusril juga sempat menanyakan, bahwa dalam kasus Surat Keterangan Lunas BLBI, bahwa BPPN telah menunjuk akuntan publik atau konsultan hukum untuk melakukan audit apakah terjadi misrepresentasi soal utang petambak Dipasena, apakah hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi misrepresentasi.

Menurut Nindyo, sama seperti di perusahaan terbuka go public harus diaudit di antaranya due diligence. Hasilnya, terdapat kesimpulan hingga rekomendasi. Namun ini belum bisa menjustifikasi telah terjadi pelanggaran.

"Akan muncul pendapat hukum yang di dalamnya ada rekomendasi, tapi kalau pendapat itu belum bisa menjustifikasi misrepresentasi. Itu baru pendapat," ujarnya.

 

 * Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Belum Misrepresentasi

Sidang Korupsi BLBI, Mantan Kepala BPPN Simak Keterangan Saksi Ahli
Terdakwa dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun pendapat konsultan hukum atas hasil audit terhadap utang petambak Dipasena dalam kasus perdata ini baru sebagai petunjuk jika nantinya diajukan gugatan ke pengadilan.

"Ini harusnya disampaikan dulu ada dugaan mirsepresentasi. Kemudian kalau tidak mau memenuhi bisa jadi bukti di pengadilan. Jadi menurut saya belum misrepresentasi karena dia tidak mempunyai otoritas untuk menyatakan misrepresentasi," ujar Nindyo.

Karena itu, untuk membuktikan tudingan terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah melakukan misrepresentasi atas utang petambak yang dituding tidak lancar atau macet, maka harusnya didugat dulu secara perdata ke pengadilan.

"Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak," ucap Nindyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya