Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Romi ini mengaku ditelisik soal penyitaan uang Rp 1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
"Ya, ditanya soal penyitaan uang disalah satu rumah fungsionaris PPP, dan saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," ujar Romi usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Romi sendiri diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dalam kasus dugaan duap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN perubahan Tahun 2018.
Advertisement
Selain dicecar soal uang Rp 1,4 miliar, Romi juga mengaku dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepengurusan di partai yang dia pimpin.
"Tentu ini ditanyakan, karena ada fungsionaris PPP (Wabendum PPP) yang sebelumnya juga sudah diperiksa, sehingga saya ditanya tentang tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan," kata Romi.
KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.
Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman Wabendum PPP Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
4 Tersangka
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement