Ketua PN Medan dan 3 Orang Lainnya Dibawa ke Gedung KPK

Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan bersama tiga orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan, Sumatera Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2018, 01:03 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 01:03 WIB
Suasana PN Medan usai OTT KPK
Suasana PN Medan usai OTT KPK. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain Marsudin, tim juga membawa dua panitera dan satu orang yang merupakan pihak swasta yang berstatus terdakwa ke Jakarta.

"Empat orang yang diamankan di Medan dalam perjalanan ke Jakarta. Kemungkinan akan mendarat malam ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Keempat orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan di Medan, Sumatera Utara. Awalnya tim mengamankan delapan orang pada Selasa pagi, 28 Agustus 2018.

Penangkapan terhadap mereka diduga berkaitan dengan tindak pidana suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN medan.

Tim penindakan KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura dalam operasi senyap kali ini. Kini tim memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya