Ini Alasan Polisi Belum Menahan Nur Mahmudi

Selain tidak menahan tersangka, Didik juga masih menutup rapat-rapat peran tersangka Nur Mahmudi di dalam kasus tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Agu 2018, 20:14 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 20:14 WIB
Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. (Liputan6.com/ Danu Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Kota Depok tidak menahan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, meski telah berstatus tersangka. Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto menyatakan, penahanan terhadap Nur Mahmudi belum diperlukan.

Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat keterlibatannya di dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka. Sebab, Nur Mahmudi belum menjalani lagi pemeriksaan sejak statusnya dinaikkan pada 20 Agustus 2018 menjadi tersangka.

"Saat ini penetapan, belum pemanggilan. Nanti setelah saatnya penyidik menyatakan pembuktian mencukupi, alat buki cukup, pasti pemanggilan NMI dilakukan," terang Didik, Rabu (29/8/2018).

Selain tidak menahan tersangka, Didik juga masih menutup rapat-rapat peran tersangka Nur Mahmudi di dalam kasus tersebut. "Nanti akan dijelaskan lebih lanjut," ucap dia.

Yang jelas, penyidik telah menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah di dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Di sana, ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

"Kami mulai melakukan penyelidikan dari penganggaran, sampai dengan proses pengadaan pelaksanaan tanah," ujar dia.

"Saya lihat proses penyidikan dari DPRD sudah sesuai prosedur. Sementara pada proses pengadaan tanah ada dugaan korupsi," dia menambahkan.

Didik menerangkan, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi, pengadaan tanah dibebankan kepada pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

"Sesuai dengan surat izin yang diberikan oleh saudara NMI awalnya dibebankan pada pengembang. Tetapi kenyataan ada anggaran dikeluarkan," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Eks Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto.

"Dalam proses penyidikan tim menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan saudara HP dan NMI. Saat ini tim terus mengumpulkan alat bukti memperkuat pembuktian," ungkap dia.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya