Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono segera diadili dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tangan Anggaran 2018. Berkas penyidikannya sudah dirampungkan KPK.
Selain berkas Amin, penyidik KPK juga merampungkan berkas pihak swasta Eka Kamaludin dalam kasus yang sama.
Baca Juga
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).
Advertisement
Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan TipikorJakarta Pusat.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2018, sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk EKK (Eka Kamaludin) dan AMN (Amin Santono)," kata Febri.
Unsur saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK yakni, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kemudian anggota DPR, DPRD, kepala daerah, politikus, dosen, pihak swasta, serta Pegawai Negeri Sipil dari berbagai pemerintah kabupaten atau kota, antara lain: Pager Alam, Labuanbatu Utara, Seram Timur, Kampar, Sumedang, Majalengka, dan lain-lain.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.