Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Utut Adianto mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi. Utut sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saksi Utut Adianto tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini. Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini. Akan dijadwalkan ulang," ujar Jjuru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Advertisement
Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Pemberi Suap
Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement