Microchip Sebesar Biji Beras 'Ditanamkan' pada Anjing Peliharaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan 500 microchip gratis khusus untuk anjing sebagai hewan peliharaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2018, 10:37 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2018, 10:37 WIB
Jaan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan 500 microchip gratis khusus untuk anjing sebagai hewan peliharaan.

Liputan6.com, Jakarta Menyambut Hari Rabies Sedunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan 500 microchip gratis khusus untuk anjing sebagai hewan peliharaan. Pemberian microchip ini bukan sekadar identitas terhadap hewan peliharaan tapi juga tahap elimasi pada Hewan Penular Rabies (HPR).

"Pemasangan microchip ini hanya diwajibkan bagi hewan peliharaan anjing karena rabies lebih banyak kasus gigitannya dibandingkan kucing dan kera," jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, Sri Hartati, saat ditemui usai acara Launching Microchip di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sri menjelaskan, pemasangan microchip ini berdasarkan Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Jakarta.

Oleh karena itu, pada 2019 para pemilik dan peternak (breeder) anjing di Jakarta diwajibkan memasang microchip, untuk melindungi dari bahaya kejamnya pencurian dan tindak komersial pada anjing.

Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Karin Franken, menambahkan bahwa adanya pemasangan microchip gratis ini merupakan langkah awal yang baik setelah dua tahun memperjuangkan kesejahteraan hidup anjing.

JAAN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan 500 microchip gratis khusus untuk anjing sebagai hewan peliharaan.

"Pemasangan microchip ini dapat meningkatkan status anjing dan kalau hilang mudah ditemukan. Ini jadi contoh pada pemilik anjing bahwa memiliki anjing bukan sekadar untuk ikut-ikutan, tapi juga harus bertanggungjawab," jelas Karin.

Untuk diketahui, microchip yang dipasangkan di bagaian kulit belakang leher anjing hanya sebesar biji beras atau sekitar 12-15 milimeter (mm). Microchip tersebut diimplan dengan cara disuntikkan.

Setelah chip terpasang, dilakukan scan dan muncul kode atau angka yang terdaftar dalam catatan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Lalu, anjing tersebut akhirnya memiliki identitas yang hanya dikeluarkan oleh Dinas KPKP.

Di dalam identitas tersebut terdapat nama, jenis kelamin, ras, nama pemilik beserta nomor telepon, serta alamat pemilik anjing. Lalu terkait pemasangannya, microchip hanya boleh dipasangkan oleh dokter hewan atau di klinik hewan.

Soal harga, sampai akhir tahun microchip masih dibagikan gratis di lima wilayah di Jakarta. Di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

Bagi yang tidak mendapatkan gratis, microchip bisa dibeli di klinik hewan setempat, dengan harga sekitar Rp 350-400 ribu.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya