Eni Saragih Minta Golkar Kembalikan Sisa Uang Suap PLTU Riau-1 ke KPK

Eni sebelumnya telah menyerahkan Rp1 miliar secara bertahap dua kali, Rp500 juta dan Rp500 juta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Okt 2018, 15:17 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 15:17 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7). Eni Saragih diperiksa untuk mendalami aliran dana dari Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Waki Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah mengembalikan Rp 1,25 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek PLTU Riau-1. Eni pun meminta agar Partai Golkar juga mengembalikan sisa uang proyek PLTU Riau-1, yang digunakan untuk Munaslub.

Eni sebelumnya telah menyerahkan Rp1 miliar secara bertahap dua kali, Rp500 juta dan Rp500 juta. Sementara Golkar, baru menyerahkan Rp 712 juta kepada penyidik KPK. Sehingga, total pengembalian uang dari proyek tersebut Rp 2,962 miliar.

"Sisanya nanti kami minta kepada Golkar. Jadi kami minta kepada Partai Golkar untuk mengembalikan," kata Eni di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

Eni meminta Partai Golkar segera mengembalikan sisa uang diduga suap terkait proyek PLTU Riau-1 dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Dia memastikan uang tersebut telah dipakai Golkar.

"Nanti pokoknya mudah-mudahan Golkar akan kembalikan semua supaya semua tidak ada lagi," ucap dia.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini. 

 

Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sikap kooperatif Eni ini akan menjadi pertimbangan faktor meringankan dan dicatat dalam proses permohonan menjadi justice collaborator (JC).

Dia mengingatkan agar pihak-pihak lain yang menerima uang terkait proyek PLTU Riau-1 segera mengembalikan kepada KPK.

"Kami juga mengingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini agar mengembalikan pada KPK," pungkasnya.

Kasus dugaan suap PLTU ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya