Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan jajarannya akan mengusut kasus dugaan korupsi Bank Century. Namun, KPK tetap membutuhkan waktu untuk mencari bukti kuat dalam kasus tersebut.
"Century itu hanya masalah waktu saya pikir ya, makanya sabar saja," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).
Saut sempat menyinggung, KPK masih kekurangan sumber daya manusia. Inilah salah satu faktor yang membuat banyak kasus lama belum terselesaikan, termasuk kasus Century.
Advertisement
"Makanya kasih gue penyidik 1.000 orang biar cepat. Itu kan sudah jelas ya, putusan Budi Mulya kan sudah jelas. Tinggal tunggu waktu saja," kata Saut.
Pada putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Putusan Budi Mulya
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement