Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Penahanan dilakukan usai Neneng diperiksa hampir 20 jam terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Berdasarkan pantauan, Bupati Bekasi Neneng keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 19.45 WIB. Neneng yang keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Diduga Terima Hadiah Rp 13 Miliar
Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement