KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha James Riady terkait Kasus Suap Meikarta

Sebelumnya, tKPK sudah menggeledah rumah James Riady terkait suap Meikarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Okt 2018, 09:41 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 09:41 WIB
Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/10). Pengerjaan proyek Meikarta tetap berjalan meski KPK menetapkan adanya suap perizinan lahan seluas 774 hektare tersebut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyidik KPK akan mengkaji pihak-pihak yang dianggap relevan untuk diperiksa dalam kasus ini.

"Semua pihak yang relevan dan terkait tentu mungkin untuk dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Menurut dia, selain James Riady, sejumlah pihak yang diduga mengetahui suap perizinan pembangunan Meikarta juga berpeluang untuk diperiksa. Termasuk pejabat Pemkab Bekasi dan petinggi Lippo Group lainnya.

"Bisa saja pihak tersebut dari pemerintah Kabupaten atau dari pihak Lippo dengan jabatan-jabatan resmi ataupun yang masih terkait dengan Lippo, ataupun pihak swasta yang lain. Kalau itu relevan, maka tentu akan kami panggil sebagai saksi," jelas Febri.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah James Riady, Kamis 18 Oktober 2018. KPK menduga ada bukti suap proyek Meikarta di rumah James.

 

Bupati Bekasi Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya