Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih menui pro dan kontra. Salah satunya protes dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) terkait Pasal 69 dan 70 dalam RUU tersebut.
Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta RUU tersebut dikaji kembali.
Baca Juga
"Saya membaca protesnya, saya kira patut diperhatikan karena supaya jangan nanti sekolah minggu atau pengajian itu harus semua minta izin nanti ini negara lagi," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/10/2018).
Advertisement
JK mengatakan, pemerintah tidak bisa membuat aturan pendidikan nonformal sebab pendidikan tersebut di Indonesia sangat banyak. Kata JK, mulai dari Taman Pendidikan Alqur'an hingga sekolah Minggu.
"Semua agama mempunyai cara untuk pendidikan, kalau Kristen atau Katolik itu sekolah Minggu untuk anak-anak. Kita juga sama ada pengajian TPA contohnya, kalau itu semua diatur oleh pemerintah kan susah amat itu, karena begitu banyaknya TPA," kata JK.
Tak Kurangi Kebebasan
JK mengatakan, publik juga tidak perlu khawatir dengan adanya RUU Pesantren. Sebab revisi tersebut tidak dapat mengurangi kebebasan beragama.
"Itu sistim pendidikan nasional kan yang formal, pesantren ini kan disamping formal ada juga tidak formal atau seperti tadi itu sekolah Minggu atau pengajian, saya belum tahu isinya tapi ini tidak akan mengurangi kebebasan masyarakat utk belajar agama, justru mendorong," ungkap JK.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement