Polisi Ungkap Liquid Vape Mengandung Ekstasi di Kelapa Gading

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali bongkar jaringan pengedar narkotika yang dimasukkan dalam liquid vape.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2018, 19:38 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2018, 19:38 WIB
Salah satu liquid vape yang disita polisi karena diduga mengandung ekstasi. (Merdeka.com/Ronald)
Salah satu liquid vape yang disita polisi karena diduga mengandung ekstasi. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar narkotika yang dimasukkan dalam liquid vape. Cairan itu mengandung MDMA atau ekstasi dengan total 18 tersangka yang diamankan.

Dua orang di antaranya merupakan suami-istri yang menjadi pemimpin peredaran liquid vape tersebut.

Para tersangka berinisial ER, DIL, AR, AG, KIM, TY, TM, SEP, VIN, BUS, DAN, HAM, BR, VIK, DW, DIK, AD, dan COK. Sementara pasangan suami istri berinisial TY dan DW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan TY merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

"Sementara, DW berperan mengatur keuangan biaya produksi dan pembayaran upah belasan tersangka lainnya. DW diperintahkan TY membayar keperluan Laboratorium termasuk gaji para karyawan dengan cara di transfer kepada LT yang hingga kini masih buron (DPO)," kata Argo di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).

Dia mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar liquid vape tersebut usai polisi mendalami keterangan para tersangka yang sebelumnya telah ditangkap dan dirilis di Polda Metro Jaya.

"Dari keterangan tersebut, polisi langsung menyelidiki iformasi mengenai sosok TY. Dalam penyelidikan itu polisi mendapat identitas supir dari TY yang berinisial CT. Sehingga, polisi segera menuju ke kediaman CT yang berada di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur," ujarnya.

Argo melanjutkan, pihaknya menemukan beberapa barang bukti di rumah tersebut, mulai dari mobil hingga rekening milik TY yang sebelumnya diperintahkan untuk disimpan.

"Dari keterangan CT kita gali infomasi dan mendapat keberadaan kediaman dari YT yang berada di kawasan Jalan Cipinang Kebembem, Jakarta Timur. Di rumah itu kita mengakap istrinya berinisial DW. Kemudian kita langsung berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk mengamankan YT," kata Argo.

Dengan bukti yang telah dikantongi, polisi langsung mengamankan dan memeriksa TY. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui YT mempekerjakan dua anak buah yang juga merupakan narapidana berinisial VIN dan HAM.

"Tersangka VIN berperan sebagai sosok yang mencari bahan baku ekstasi untuk pembuatan liquid. Sedangkan HAM bertugas sebagai bendahara," ujar Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Buron

Sindikat Liquid Vape Narkoba, Polisi Kembali Ringkus 5 Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak, Kepala Rutan Cipinang saat rilis kasus liquid vape narkoba di Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (8/11). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Selanjutnya, polisi kembali memeriksa VIN dan HAM. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapat infomasi bahwa bahan baku ekstasi itu didapat oleh VIN dari seorang narapidana berinisial COK. Berbekal infomasi tersebut, polisi langsung mengamankan COK yang juga berada di Lapas Cipinang.

Meskipun demikian, tambah Argo, pihaknya masih memburu beberapa orang tersangka berinisial LT dan GUN dalam peredaran itu.

"LT berperan sebagai kepala pengatur produksi dan GUN berperan sebagai pemilik bahan baku yang dipesan oleh VIN melalui COK. Kami masih ada beberapa DPO untuk cari siapa yang antar (bahan ekstasi)," tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengakui kalau perbuatan kejahatan ini sangatlah rapih hingga para tetangga tak ada yang tahu.

"Bahwa ternyata kegiatan pembutan vape elektrik yang ada narkoba ini sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini," pungkas Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya