KPK Periksa 2 Saksi Terkait Suap Izin Meikarta

Keduanya adalah PNS Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Dicky Cahyadi dan Suport Service Project Management PT Lippo Cikarang Eddy Triyanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Nov 2018, 10:41 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2018, 10:41 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

Keduanya adalah PNS Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Dicky Cahyadi dan Suport Service Project Management PT Lippo Cikarang Eddy Triyanto. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN).

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Bupati Bekasi

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya