Suap Meikarta, KPK Telisik Dugaan Revisi Perda ke Anggota DPRD Bekasi

KPK menyatakan masih fokus pada rangkaian peristiwa suap dari petinggi Lippo Group terhadap Bupati nonaktif Bekasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2018, 20:15 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2018, 20:15 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya pengubahan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan di DPRD Bekasi terkait izin tata ruang pembangunan proyek Meikarta. KPK pun memeriksa anggota DPRD Bekasi Sulaeman.

"Karena pembangunan dan perizinan untuk wilayah sangat luas, diduga perlu melakukan revisi peraturan daerah terlebih dahulu, dan tentu saja itu membutuhkan otoritas atau kewenangan dari DPRD Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Terkait dengan adanya dugaan suap dari pengembang Meikarta terhadap anggota DPRD Bekasi, Febri menyatakan pihak lembaga antirasuah masih fokus pada rangkaian peristiwa terjadinya suap dari petinggi Lippo Group terhadap Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Fokus utama saat ini rangkaian peristiwa proses perizinan dan rekomendasi dari dinas dan proses tata ruang yang pasti harus melibatkan anggota DPRD Bekasi. Kenapa perlu didalami, karena proses perizinan ini yang kami duga sebagai underline transaksi dari dugaan suap," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hadiah untuk Bupati Neneng

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya