KPK Ingatkan Saksi Beri Keterangan yang Benar soal Kasus Meikarta

KPK menemukan perbedaan keterangan dari beberapa saksi dalam kasus ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Nov 2018, 19:57 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2018, 19:57 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi dan pihak terkait untuk memberikan keterangan yang benar terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. KPK menemukan perbedaan keterangan dari beberapa saksi dalam kasus ini.

"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).

Febri mengatakan, pihaknya menemukan kesaksian berbeda antara pejabat dan pegawai di Lippo Group selaku perusahaan yang menaungi pembangunan Meikarta.

Selain itu, Febri juga mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar tak berusaha menghalangi proses penyidikan kasus ini. Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Oleh karena itu, kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus ini, Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah memeriksa sekitar 69 saksi. 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab Bekasi, dan 40 orang dari pihak Lippo Group.

"Penyidik mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan dari masing-masing dinas di Pemkab Bekasi dan proses di Pemprov Jawa Barat. Sedangkan dari pihak swasta (Lippo Group) KPK masih menelusuri aliran dan suap," kata Febri.

Bupati Neneng Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya