Liputan6.com, Jakarta Haris Simamora (23), tersangka pembunuhan keluarga Gaban Nainggolan di Jalan Bojong Nangka 2, RT 002 RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisal HS (23), diancam diancam hukum mati. Haris yang merupakan saudara dari korban tega membunuh satu keluarga karena sakit hati.
"Tindak pidana yang terjadi, yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian, Pasal 365 KUHP ayat 3, 340 KUHP, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).
Baca Juga
Adapun, kata Wahyu, pelaku menghabisi nyawa para korban dengan menggunakan linggis yang saat ini masih dicari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pengakuan Haris, barang bukti itu dibuang di Kalimalang, Bekasi.
Advertisement
"Saat ini dalam pencarian (linggis), pengakuannya dibuang di Kalimalang," ujar Wahyu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Haris diketahui sering menginap di rumah korban. Dia sudah tiga bulan menganggur setelah sebelumnya memutuskan keluar dari tempat kerjanya.
"Masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. HS sudah tidak bekerja selama tiga bulan. Sebelumnya kerja di PT di Cikarang dan kemudian resign. Dia masih bujang, umur di bawah 30 tahunan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/11).
Haris ditangkap di Garut, Jawa Barat. Polisi menemukan beberapa barang bukti dari tangan Haris terkait dengan pembunuhan tragis tersebut.
"Setelah kita geledah tasnya kita menemukan kunci mobil merek Nissan dan HP dan uang sekitar empat juta rupiah. (Lalu) Tadi pagi kita sudah melakukan olah TKP di mobil, ternyata kita temukan HP korban dua buah ada di situ, ada darahnya di HP tersebut," jelas Argo.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com