Zakat Fitrah Untuk Siapa? Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Zakat fitrah wajib bagi muslim mampu, dibayarkan untuk setiap jiwa, dan disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Al-Quran.

oleh Fitriyani Puspa Samodra Diperbarui 26 Mar 2025, 10:07 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 17:20 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka ataupun hamba sahaya. Kewajiban ini dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa serta sebagai wujud kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu. Rasulullah SAW menegaskan dalam haditsnya bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, agar semua kaum muslim dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Sebagai bentuk ibadah yang bersifat wajib, zakat fitrah memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau sagu dengan takaran satu sha’, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Hal ini menjadi pembeda utama antara zakat fitrah dan jenis zakat lainnya. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim tidak hanya menyucikan diri dari segala kekurangan selama menjalankan ibadah puasa, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kebersamaan dan kesejahteraan di tengah masyarakat.

Lantas, siapa yang wajib menunaikan zakat fitrah? Dan bagaimana cara menunaikannya sesuai tuntunan syariat? Berikut ulasan lebih lanjut, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (25/3/2025)

Promosi 1

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, dan penyalurannya harus tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, berikut di antaranya. 

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari. Mereka berada dalam kondisi paling membutuhkan bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi jumlahnya sangat terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak. Mereka masih bisa bertahan hidup, tetapi dalam kondisi serba kekurangan.

3. Amil

Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya. Mereka harus ditunjuk oleh otoritas atau lembaga zakat resmi agar berhak menerima zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau memiliki kecenderungan untuk memeluk Islam, tetapi masih membutuhkan bimbingan dan dukungan, baik secara moral maupun finansial. Zakat diberikan untuk memperkuat keyakinan dan membantu mereka dalam beradaptasi dengan ajaran Islam.

5. Riqab (Hamba Sahaya)

Pada masa Rasulullah SAW, riqab merujuk pada budak yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan. Zakat diberikan untuk membantu mereka membayar tebusan agar bisa merdeka. Saat ini, konsep ini bisa diperluas untuk membantu orang-orang yang terjebak dalam bentuk perbudakan modern atau eksploitasi.

6. Gharimin (Orang yang Berhutang)

Gharimin adalah orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan hidup dasar, seperti makanan, tempat tinggal, atau pendidikan. Namun, hutang yang timbul akibat perilaku boros atau maksiat tidak termasuk dalam kategori ini.

7. Fisabilillah (Pejuang di Jalan Allah)

Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk dakwah, pendidikan Islam, jihad, maupun kegiatan sosial yang bertujuan untuk menegakkan agama Islam. Mereka dapat menerima zakat untuk mendukung perjuangan mereka.

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dalam rangka ketaatan kepada Allah, tetapi mengalami kesulitan karena kehabisan bekal atau kehilangan harta benda. Mereka berhak menerima zakat agar dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.

Perdebatan Soal Penerima Zakat

Meskipun ada delapan golongan yang berhak menerima zakat secara umum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penerima zakat fitrah. Jumhur ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dapat diberikan kepada semua delapan golongan ini, sebagaimana zakat maal. Namun, mazhab Malikiyah lebih menitikberatkan penyaluran zakat fitrah kepada fakir dan miskin, sesuai dengan tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu mereka yang kekurangan agar dapat merayakan Idul Fitri tanpa merasa kesulitan dalam mencukupi kebutuhan makanan.

Dengan memahami golongan yang berhak menerima zakat, seorang muslim dapat menyalurkan zakat fitrah dengan lebih tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Lebih Afdol Membayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras?

Salah satu perdebatan yang sering muncul terkait zakat fitrah adalah apakah lebih utama membayarkannya dalam bentuk beras atau uang. Dalam ajaran Islam, zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW diberikan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti kurma dan gandum. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa zakat fitrah diwajibkan sebesar satu sha’ kurma atau gandum, yang setara dengan 2,5 kg makanan pokok.

Keutamaan Membayar Zakat Fitrah dengan Beras

Jika mengikuti contoh Rasulullah, maka zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, yang dalam konteks Indonesia adalah beras. Pendekatan ini juga selaras dengan tujuan utama zakat fitrah, yaitu memastikan bahwa kaum fakir dan miskin dapat menikmati makanan yang cukup saat hari raya Idul Fitri.

Sebagian ulama, terutama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, menegaskan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Hal ini untuk menjaga kemurnian ibadah dan mengikuti ketentuan yang telah diajarkan sejak masa kenabian.

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Di sisi lain, sebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanafi, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Pendapat ini berangkat dari pertimbangan bahwa uang dapat lebih fleksibel dan bermanfaat bagi penerima zakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan yang tidak hanya terbatas pada makanan.

Dalam konteks modern, mustahik tidak hanya membutuhkan makanan pokok, tetapi juga kebutuhan lain seperti biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya. Oleh karena itu, memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang dapat memberikan manfaat yang lebih luas sesuai dengan kondisi zaman.

Pada akhirnya, baik dalam bentuk beras maupun uang, yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah diberikan kepada mereka yang berhak menerima sebelum shalat Idul Fitri, agar manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu oleh para mustahik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya