Kuasa Hukum Baiq Nuril Ajukan Penundaan Eksekusi kepada Jaksa Agung

Dalam surat permohonan tersebut, Nuril dan tim kuasa hukum melampirkan dua alasan utama.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Nov 2018, 13:51 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2018, 13:51 WIB

Fokus, Mataram - Semakin dekatnya waktu rencana eksekusi oleh Kejari Mataram, membuat tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun segera bergerak membuat surat permohonan penundaan eksekusi kepada Jaksa Agung di Jakarta.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (18/11/2018), dalam surat permohonan tersebut, Nuril dan tim kuasa hukum melampirkan dua alasan utama yakni alasan kemanusiaan, karena Nuril adalah ibu rumah tangga yang memiliki tiga anak yang masih membutuhkan pengawasan dari sang ibu.

Alasan lainnya, mereka juga belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Melalui tim penguasa hukumnya, Baiq Nuril juga menegaskan dirinya tidak akan meminta pengampunan atau grasi kepada presiden, karena yakin dirinya tidak bersalah.

Nasib yang menimpa ibu 3 anak itu juga terus disorot beragam elemen masyarakat termasuk warganet. Bahkan, penggalangan dana di sebuah situs urun dana lewat internet pada hari kelima sudah melewati angka Rp 260 juta.

Usai mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi, pada Senin besok rencananya Nuril dan tim pengacara juga akan melaporkan balik lawan seterunya mantan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram berinisial M atas kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan terhadap dirinya. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya