Fokus, Jakarta - Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan berurai air mata di depan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta. Zola mengakui perbuatannya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan hukumannya agar dapat diringankan.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (23/11/2018), saat membaca pledoi pribadinya, Gubernur Jambi non aktif ini menangis saat menyinggung soal orangtua, istri, anak dan keluarga besarnya.
Baca Juga
Beberapa kali terlihat Zumi Zola terdiam sambil menahan kesedihan. Dia bahkan sempat mengambil sapu tangan di saku kirinya untuk mengusap air mata yang mulai membasahi pipi.
Advertisement
Pledoi Zumi Zola, secara khusus memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya yang di mungkinkan berdasarkan hukum. Zola juga meminta kepada majelis hakim agar tidak diberikan pidana denda yang berat mengingat kondisi ekonomi dirinya sudah terpuruk.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Rencananya pekan depan, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Gubernur Jambi non aktif ini. (Galuh Garmabrata)