Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap admin pemilik akun Instagram SR23 bernama Jundi (27) yang menyebarkan ribuan konten bernada provokasi, ujaran kebencian, dan SARA. Dia juga menggunakan akun lainnya yang salah satunya berisikan foto yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah PKI.
Kasubdit I Dittipid Siber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni menyampaikan, Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di daerah Aceh.
Baca Juga
"Ada yang menghina Presiden. Gambar Presiden PKI salah satunya di akun SR23. Juga ada beberapa gambar konten yang disebarkan," tutur Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Advertisement
Akun SR23 memiliki sekitar 100 ribu followers aktif. Meski akun tersebut telah diblokir oleh Instagram lantaran melanggar aturan bersosial media, Jundi terus membuat akun baru dan bahkan menggandakan menggunakan nama akun lain.
Di antaranya suararakyat23, suararakya123id, suararakyat23.ind, sr23.offlcial, sr23offlcial, sr23_offlcial, suararakyat23_ind, dan scrt_dta.
"sr23_offlcial adalah salah satu akun JD dengan lebih 69 ribu followers, diketahui pertama kali posting tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah posting sebanyak 1186 kali atau setidaknya 5 konten yang dipostingnya setiap hari," jelas dia.
Jundi aktif menyebarkan konten bernada sindiran sejak akhir tahun 2016. Selama satu tahun polisi mengintai pemilik sejumlah akun itu dan akhirnya dilakukan penangkapan.
"Ada 143 file baik itu foto atau pun stempel menggunaan SR23. Yang bersangkutan membuat meme dan gambar editing sendiri," kata Dani.
Jundi mengaku melakukan itu seorang diri tanpa ada pesanan dari pihak manapun. Hanya saja, polisi masih mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Masih pendalaman untuk itu. Namun ada beberapa kepentingan terbatas pada kehidupan ekonomi yang bersangkutan. Salah satu contoh untuk mengisi pulsa atau ada permintaan mendukung mengisi," Dani menandaskan.
Tersangka dikenakan pasal terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Juga terkait menyebarluasakan pornografi, melanggar kesusilaan, dan berita bohong.
Dia terancam pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jokowi Geram
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menyinggung maraknya informasi bohong dan fitnah di media sosial memasuki tahun politik. Salah satunya, isu yang menyebutkan bahwa Jokowi merupakan aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ini disampaikan Jokowi saat membagikan 1.300 sertifikat tanah untuk warga Lampung Tengah di Lapangan Tenis Indoor Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (23/11/2018).
"Coba lihat di medsos, Presiden Jokowi itu PKI. Fitnah-fitnah seperti itu," kata dia.
Jokowi menegaskan dia bukan aktivis PKI. PKI sudah dibubarkan pada 12 Maret 1966, sedangkan Jokowi baru dilahirkan 21 Juni 1961.
"Saat PKI dibubarkan saya baru 4 tahun. Kok bisa diisukan Jokowi aktivis PKI, masak ada PKI balita," ujarnya.
Selama empat tahun menjadi Presiden, Jokowi mengatakan dirinya selalu dikaitkan dengan PKI. Jokowi merasa kesal dan mencari siapa yang menyebar isu bohong tersebut.
"Ini yang kadang-kadang haduh... Mau saya tabok orangnya di mana, saya cari betul," kata Jokowi.
"Saya ini sudah 4 tahun digini-giniin sabar, sabar ya Allah, sabar, sabar. Tapi sekarang saya berbicara karena jangan sampai ada 9 juta orang percaya terhadap berita-berita begini," sambungnya.
Advertisement