KPK Periksa Dirut Samantaka Batubara dan 2 Petinggi PT PLN Batubara

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Idrus Marham.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Nov 2018, 11:14 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 11:14 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Samantaka Batubara James Rijanto terkait kasus suap PLTU Riau-1. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Idrus Marham.

"Saksi James Rijanto (swasta) akan dimintai keterangan untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Nama James Rijanto diduga menerima aliran suap dari kasus dengan nilai proyek USD 900 juta ini. James disebut menerima USD 1 juta dalam suap PLTU Riau-1.

Selain memeriksa James Rijanto, penyidik lembaga antirasuah juga turut memanggil Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo, Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, dan tenaga ahli DPR Tahta Maharaya.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk IM," kata Yuyuk.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tiga Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya