MA Akan Panggil Ketua PN Jakarta Selatan dan PN Jaktim

Juru bicara MA Suhadi menyatakan, badan pengawas tersebut akan mengevaluasi mengenai sesuai atau tidaknya pengawasan seorang ketua.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Nov 2018, 20:17 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 20:17 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) berencana memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur terkait hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 27 November 2018.

Dua hakim yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK bertugas di PN Jakarta Selatan. Sedangkan, panitera pengganti yang ditangkap yakni, Muhammad Ramadhan bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru bicara MA, Suhadi menyatakan, badan pengawas tesebut akan mengevaluasi mengenai sesuai atau tidaknya pengawasan seorang ketua.

"Dia punya kewajiban untuk bina dan mengawasi para anggotanya, dan demikian dari badan pengawas akan memeriksa, apakah pernah rapat pembinaan dan lainnya," kata Suhadi di kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Dia menjelaskan, bila kinerja kurang optimal atah terbukti tidak melakukan pengawasan, ketua PN akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan. 

"Kalau dia (ketua PN) kurang melakukan pengawasan dan pembinaan, dia bisa kena sanksi seperti di Bengkulu, dicopot. Tapi itu diproses oleh MA," ucap dia.

Sementara itu, Suhadi menyebut, Ketua PN Jakarta Selatan Arifin telah memanggil kedua hakim yang terkena OTT KPK. Akan tetapi, menurut dia, kedua hakim mengaku tidak ada masalah dalam perkara yang ditanganinya.

"Dia (ketua PN Jaksel) sudah memanggil para hakim yang pegang perkara potensi perhatian publik, sudah ditanya apa ada masalah, termasuk dua orang ini. Memang pas ditangkap bukan pas mereka take and gift uang, langsung di kosnya," kata Suhadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan terkait penangan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.

Perkara perdata tersebut melibatkan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Selain keduanya, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga sebagai tersangka.

KPK menduga dua hakim PN Jaksel serta panitera pengganti PN Jaktim menerima suap sebesar SGD 47 ribu dari Martin P Silitonga melalui Arif. Pemberian uang ditujukan kepada hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya